Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Drg Daniel Lucas Tak Pulang-pulang dari Luar Negeri
Pihaknya akan terus berupaya menelusuri keberadaan dokter gigi Daniel Lucas ini
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan akan melayangkan surat panggilan lagi untuk dokter gigi Daniel Lucas Simon yang jadi buronan polisi.
Dia tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Menurut Krishna, yang bersangkutan berdasarkan informasi kepolisian masih berada di luar negeri sehingga penyidik akan mengeluarkan surat cekal dan red notice untuk Daniel Lucas.
"Sekarang dia masih di luar Indonesia, kalau dia ada di Indonesia datang dong ke Polda Metro Jaya. Nanti kita akan layangkan panggilan lagi," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Ia menilai semua perkara tentu polisi memiliki kesulitan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan. Namun pihaknya akan terus berupaya menelusuri keberadaan dokter gigi Daniel Lucas ini.
"Pengacaranya membantah kalau Lucas ke luar negeri dan menyebut Lucas masih ada di Indonesia. Mana kok tidak datang ke kita, menghadap dong ke Polda Metro dengan baik-baik. Dia itu sudah keluar surat perintah penangkapan," kata Krishna.
Bahkan, ucap Krishna, polisi makin yakin Lucas telah kabur setelah tahu bahwa tempat praktik dokter gigi Daniel Lucas Simon di kawasan Jalan Pilar Baru No 1 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah tidak beroperasi lagi atau ditutup.
Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum sang dokter, Reynol Thonak membantah kalau kliennya telah melarikan ke luar negeri dan menjadi buronan daftar pencariaan orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya sampai sekarang ini tidak pernah dipanggil untuk diserahkan ke kejaksaan atau masuk tahap kedua (pelimpahan berkas).
Kemudian, Reynol juga menjelaskan bahwa manifest kliennya ke Singapura itu dalam rangka mengikuti seminar yang berangkat tanggal 4 September 2015. Anehnya, informasi saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu P21 sekira tanggal 14.
Dia mengaku terakhir bertemu dengan kliennya bulan November ini di Indonesia untuk tanda tangan kuasa hukum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi sekarang tidak tahu ada dimana keberadaannya.
Untuk diketahui, Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Namun Daniel tidak terima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, berkas Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.
Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.(ote)