Dua Nenek Dihipnotis, Harta Bernilai Ratusan Juta Raib
Sementara tiga orang lainnya perempuan WNI, yaitu Melisa (25), Jenna (44), dan Erna (39).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang wanita lanjut usia, Tjong Kui Ing (64) dan Tjoa Egelena Setiati (62), menjadi korban penipuan. Mereka dihipnotis oleh para pelaku untuk menyerahkan barang berharga.
Penipuan bermodus operandi hipnotis itu dilakukan empat orang. Satu orang diantarnya WNA asal Tiongkok, yaitu Acuan (43). Sementara tiga orang lainnya perempuan WNI, yaitu Melisa (25), Jenna (44), dan Erna (39).
"Kami telah menangkap empat orang diduga pelaku penipuan modus hipnotis," tutur Kompol Gunardi, Kanit I Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Dia menjelaskan peristiwa penipuan yang dialami korban, Tjong Kui Ing terjadi di PIK Penjaringan Jakarta Utara
pada Selasa (24/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Sewaktu korban menunggu angkot tiba-tiba didatangi salah seorang pelaku dan menanyakan toko obat karena anaknya sedang sakit.
Korban tidak mengetahui dimana toko obat. Dia bertanya kepada Melisa, salah seorang pelaku, yang berdiri di dekatnya. Pelaku memberitahu temannya mempunyai obat tanaman herbal dari Amerika yang dapat mengobati penyakit.
"Korban tertarik ingin obat herbal itu. Pelaku menelepon. Tidak lama datang mobil Avanza mengaku tempat pelaku. Korban bersama tiga orang pelaku naik mobil Avanza," kata Gunardi.
Pada saat korban berada di dalam mobil, pelaku mengatakan korban diramal sedang sial akan mendapat musibah, anaknya akan meninggal, korban ketakutan dan meminta dibersihkan.
Korban disuruh mengumpulkan harta dan perhiasan untuk dibersihkan dari setan. Korban disuruh pulang mengambil harta benda. Lalu, setelah mengambil, harta benda disuruh dimasukan ke plastik hitam dan tidak boleh dibuka selama tiga hari.
"Korban diturunkan dijalan, setelah sampai rumah korban sadar dan membuka plastik isinya dua buah aqua dan 1 bungkus garam sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp 250 juta, selanjutnya korban melapor ke polisi," tambah Gunardi.
Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap, Tjong Kui Ing, komplotan itu kembali beraksi. Kali ini, Tjoa Egelena Setiati menjadi korban di Jalan Bahagia No.53 Kelurahan Krukut, Jakarta Barat pada Kamis (26/11).
Peristiwa penipuan itu dilaporkan kepada aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya empat orang tersangka ditangkap. Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, 1 unit mobil toyota avanza no.pol B 1925 FMT, 1 plastik tisue (yang sdh ditaburi cairan PK), 2 botol aqua, dan 1 bungkus Garam.
Untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pindana penipuan.