Pengusutan Kasus Metro Mini VS KRL Tidak Berhenti di Sopir
Tito menyatakan pengusutan kasus tidak berhenti kepada sopir. Tapi juga kepada pihak operator.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mendatangi Balai Kota, Jakarta Pusat, demi mendiskusikan bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus Kereta Rel Listrik (KRL) tabrak bus metro mini B80 di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta Barat.
Tito menjelaskan, karena sopir bus metro mini meninggal dunia penerapan Pasal 359 KUHP dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang berbunyi "Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun” dihentikan.
"Tersangkanya meninggal dunia. Otomatis kasus 359-nya dihentikan," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Meski begitu, setelah berdiskusi dengan Ahok, Tito menyatakan pengusutan kasus tidak berhenti kepada sopir. Tapi juga kepada pihak operator.
"Itu langkahnya Pak Gubernur, nanti didukung oleh kami, serta bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola metro mini itu," katanya.
Nantinya, ujar Tito, akan diajukan gugatan Perdata. Pihak operator metro mini akan dimintai untuk ganti rugi dan denda kepada keluarga korban.
"Sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain."
Sebanyak 18 korban tewas akibat tabrakan antara metromini B80 jurusan Kota-Kalideres bernomor polisi B 7760 FD dan KRL.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/12/2015) kemarin, sekitar pukul 08.45 WIB.
Saksi mengatakan, sopir metro mini menerobos celah pintu pelintasan kereta meski tanda kereta akan melintas telah berbunyi.