Disebut Korban, Kuasa Hukum Minta Nikita dan Revita Kena Pasal Turut Serta
Kami masih tidak terima mereka dikatakan korban
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan Nikita Mirzani dan Puti Revita merupakan korban dari dugaan tindak pidana perdagangan orang dari tersangka O dan F.
Hal itu diprotes keras oleh kuasa hukum O dan F, Osner Johanson Sianipar.
"Kami masih tidak terima mereka dikatakan korban. Saya tegaskan NM dan PR ini bukan korban. Kalau korban itu, contohnya seorang wanita dijanjikan pria untuk bekerja di restoran tapi nyatanya dipekerjakan di panti pijat atau diskotik, itu baru namanya korban. Kalau mereka bukan korban," ujar Osner, Selasa (15/12/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Osner, baik Nikita serta Revita menurutnya ikut berperan dimana keduanya ikut menentukan tarif, tempat atau hotelnya.
Osner menegaskan yang memesan kamar pun bukan O ataupun F.
"Yang booking hotel bukan F dan O, tapi nyatanya F dan O yang dijadikan tersangka. Kami tidak terima, bagaimanapun juga kami tetap memperjuangkan supaya NM dan PR terlibat dan paling tidak kena turut serta atau pasal 55," ungkap Osner.