Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita Mirzani dan Puty Revita Janji Hadir di Bareskrim Besok

Bareskrim memastikan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan Puty Revita dilakukan Rabu (15/12/2015) Rabu besok.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nikita Mirzani dan Puty Revita Janji Hadir di Bareskrim Besok
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani seusai menjadi bintang tamu pada acara Rumpi di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Nikita tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para awak media terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim memastikan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan Puty Revita dilakukan Rabu (15/12/2015) Rabu besok untuk diambil keterangannya sebagai saksi korban.

Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus dugaan perdagangan orang dengan tersangka O dan F yang saat ini sudah mendekam di tahanan Bareskrim.

"Memang semula dijadwalkan hari ini, Selasa. Tapi pemeriksaan Selasa itu kemauan dari kuasa hukum mereka," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto.

Akhirnya, penyidik memutuskan memeriksa keduanya besok dan pihak kuasa hukum menyanggupi kedua kliennya akan hadir menemui penyidik.

"NM dan PR diperiksa besok, besok dipastikan hadir jam 10.00 WIB," tambah Arie.

Sebelumnya, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan PR dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas