Ahok: Memang Mentalnya Maling
Ahok memastikan akan memecat tiga oknum Dinas Pajak
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ungkapkan rasa kesalnya terhadap oknum Dinas Pajak yang masih melakukan pemerasan ke para wajib pajak yang tidak menyetor pajak pembangunan.
Pria yang akrab disapa Ahok memastikan akan memecat tiga oknum Dinas Pajak dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mantan Bupati Belitung Timur ini, juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo untuk memecat anak buahnya yang ketahuan 'bermain'.
"Buang semua. Tadi sudah instruksikan, kalau ketahuan, 90 persen orang pajak dibuang aja lah. Langsung dibuang keluar aja. Berarti mentalnya memang mental maling. Kan kita sudah punya data suruh polisi tangkapin. Begitu tangkapin, ada kesempatan saya bisa berhentikan. Enak kan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Diketahui, penyelewengan pajak yang dilakukan oleh tiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat itu, dilakukan terhadap tiga jenis pajak, yakni pajak hotel, hiburan, dan restoran.
Aparat Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan petugas pajak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan tiga orang petugas pajak diduga melakukan korupsi dengan cara meminta pungutan liar kepada wajib pajak.
Dia menjelaskan, petugas pajak bertemu wajib pajak.
Lalu, mereka menawarkan keringanan pembayaran pajak. Mereka meminta imbalan sejumlah biaya kepada wajib pajak itu. Aparat kepolisian sudah menyelidiki kasus korupsi itu sejak Sabtu (12/12/2015).
Saat itu, aparat kepolisian meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu seorang wajib pajak hotel di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Setelah itu dilakukan pengembangan, aparat kepolisian mengamankan dua pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari Minggu kemarin.
Kemudian, aparat kepolisian menggeledah dua kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada Selasa ini.
Saat penggeledahan, aparat kepolisian menemukan dokumen-dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai itu.
Barang bukti berupa laptop, telepon genggam, dan flashdisk.
"Tiga kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun yang terkait akan disidik berkaitan korupsi bermodus pungli," katanya.