Dianiaya, Guru Laporkan Suami ke Polisi
Sudah setahun terlapor melakukan perbuatan kasar memukul
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru melaporkan suaminya ke aparat kepolisian karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan dibuat di Polsek Kebayoran Baru pada Rabu (16/12/2015).
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Ary Purwanto, mengatakan M (60), terlapor sudah selama satu tahun melakukan perbuatan kasar kepada Titi Rochmayati (58).
"Sudah setahun terlapor melakukan perbuatan kasar memukul dan berteriak-teriak di depan atau dalam pekarangan SD N 09 Rawa Barat, Kebayoran Baru," tutur Ary, Rabu.
Tak tahan perlakuan suaminya, Titi melaporkan ke aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor serta dikuatkan bukti foto luka dan permintaan Visum et repertum M mengakui perbuatan.
M telah diamankan anggota Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Baru untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Baru.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, aparat kepolisian mengadakan mediasi.
"Dilakukan mediasi antara korban dan pelapor disaksikan Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Ary Purwanto bersama Kanit Reskrim Kompol Subowo dan kepala sekolah," kata dia.