Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tidak Lanjutkan Pengusutan Dugaan Laporan Ijazah Palsu Wali Kota Bekasi

Tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Tidak Lanjutkan Pengusutan Dugaan Laporan Ijazah Palsu Wali Kota Bekasi
Warta Kota/Ichwan Chasani
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi atau Pepen.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan menegaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan penelusuran di lapangan, ternyata ijazah Pepen asli dan tidak ada pemalsuan.

"‎Jadi ada dua yang mengadukan ke kami, ada Teguh dan UJ. Dimana Wali Kota Bekasi dilaporkan memiliki ijazah SMA dan S1 palsu. Setelah di cek ke sekolah dan tempat kuliah ternyata itu asli. Jadi tidak bisa naik penyidikan, saat penyelidikan sudah terang ternyata tidak ada tindak pidananya," tutur Rudi, Kamis (17/12/2015) di Mabes Polri.

Diungkapkan Rudi, ternyata Pepen dulu sekolah pelayaran dan saat ujian praktik dia tidak ikut. Lalu Pepen melanjutkan sekolah di sebuah sekolah swasta.

"Pas di sekolah swasta, dia ujiannya nebeng di SMA 52 makanya ijazahnya SMA 52. Dan pihak SMA 52 mengaku mereka mengeluarkan ijazah," tegas Pepen.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, untuk ijazah S1 Pepen yang juga diduga palsu dimana dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasisasi ternyata pihak sekolah juga mengaku mengeluarkan ijazah.

Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menambahkan kala itu Pepen diuntungkan dengan adanya ‎aturan Badan Akreditasi Nasional tahun 1998, dimana setiap universitas yang terakreditasi bisa mengadakan ujian sendiri tanpa melapor ke negara.

"‎Tahun 2000 lulusan Pepen Universitas itu diberikan kesempatan untuk melakukan ujian sendiri. Dan pihak sekolah juga mengakui ijazah S1 mereka yang keluarkan. Jadi karena ijazahnya benar tidak bisa naik ke penyidikan," tambah anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas