Organda Tepuk Tangan saat Menhub Larang Ojek Online
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengaku salut dan bertepuk tangan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelarangan beroperasi yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terhadap keberadaan ojek online disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengaku salut dan bertepuk tangan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ignatius Jonan.
Karena menurutnya, Pemerintah selaku pemegang regulasi harus dapat menegakkan peraturan, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Umum, ojek online tersebut telah menyalahi aturan.
"Kita jelas menyambut baik keputusan itu, karena memang sudah sepantasnya transportasi umum ilegal ini harus dihapuskan. Apalagi sekarang sudah tidak terkendali, bahkan sekarang sudah menggunakan mobil pribadi berplat (nomor polisi-red) hitam, jelas ini pelanggaran," tegasnya.
Dia menambahkan, walau pelarangan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 itu mendapat restu Presiden RI, Joko Widodo, dirinya tetap meminta agar Kementerian Perhubungan RI dapat melakukan evaluasi terhadap ojek online tersebut.
"Sayangnya baru dikeluarkan (pelarangan-red) sekarang, saat ojek online sudah banyak, karena pasti menimbulkan permasalahan. Tapi saya pikir ini langkah positif, karena kalau terus dibiarkan, pasti akan memicu permasalahan yang lebih besar lagi," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, selain evaluasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pun harus mengambil sikap serupa, mengingat ojek online berbasis teknologi informasi.
"Apakah ada pelanggaran atau tidak, kita nggak tahu, karena sampai sekarang Kementerian Informasi nggak bergerak. Jadi, jangan sampai ada masalah besar baru kejar tayang (kerepotan-red)," katanya.