Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organda Tepuk Tangan saat Menhub Larang Ojek Online

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengaku salut dan bertepuk tangan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Organda Tepuk Tangan saat Menhub Larang Ojek Online
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan warga antre untuk melamar menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi GrabBike di Plaza Barat, Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). GrabTaxi melalui layanan GrabBike hari ini menggelar perekrutan pengemudi ojek secara besar-besaran. Perusahaan software asal Malaysia itu menggelar perekrutan dengan total lowongan 2.500 pengemudi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelarangan beroperasi yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terhadap keberadaan ojek online disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengaku salut dan bertepuk tangan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ignatius Jonan.

Karena menurutnya, Pemerintah selaku pemegang regulasi harus dapat menegakkan peraturan, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Umum, ojek online tersebut telah menyalahi aturan.

"Kita jelas menyambut baik keputusan itu, karena memang sudah sepantasnya transportasi umum ilegal ini harus dihapuskan. Apalagi sekarang sudah tidak terkendali, bahkan sekarang sudah menggunakan mobil pribadi berplat (nomor polisi-red) hitam, jelas ini pelanggaran," tegasnya.

Dia menambahkan, walau pelarangan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 itu mendapat restu Presiden RI, Joko Widodo, dirinya tetap meminta agar Kementerian Perhubungan RI dapat melakukan evaluasi terhadap ojek online tersebut.

"Sayangnya baru dikeluarkan (pelarangan-red) sekarang, saat ojek online sudah banyak, karena pasti menimbulkan permasalahan. Tapi saya pikir ini langkah positif, karena kalau terus dibiarkan, pasti akan memicu permasalahan yang lebih besar lagi," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, selain evaluasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pun harus mengambil sikap serupa, mengingat ojek online berbasis teknologi informasi.

Berita Rekomendasi

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, kita nggak tahu, karena sampai sekarang Kementerian Informasi nggak bergerak. Jadi, jangan sampai ada masalah besar baru kejar tayang (kerepotan-red)," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas