Organda Sarankan Pemilik Metro Mini Buat Badan Hukum Agar Terkontrol
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat, Andrianto Djokosoetono mendorong pemilik Metro Mini bersama-sama membuat payung hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat, Andrianto Djokosoetono mendorong pemilik Metro Mini bersama-sama membuat payung hukum.
Ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan otoritas dan pemerintah daerah.
"Saya meminta teman-teman pemilik Metro Mini bersatu dan berangkulan membuat payung hukum. Saya yakin mereka saling kenal. Agar manajemen tertata lebih baik," tutur Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).
Metro Mini berstatus badan hukum berupa Perseroan Terbatas, namun, pengelolaan bermodel koperasi.
Sehingga, anggota-anggotanya bisa menjadi pemilik Metro Mini dengan manajemen tersendiri.
Tetapi, kata Andrianto, ini menyulitkan otoritas mengontrol.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak agar Metro Mini berpayung hukum dan dikelola satu manajemen.
Apabila Metro Mini dikelola masing-masing, maka perusahaan angkutan itu akan jalan di tempat.
Selain itu, pemerintah kesulitan mengontrol serta jaminan keamanan dan keselamatan penumpang terabaikan.
"Berbadan hukum perlu untuk seluruh usaha transportasi di darat. Ada standar minimum syarat prasyarat menjadi operator, salah satu pool," ucapnya.
"Kenapa penting, untuk memastikan badan hukum berdasarkan keamanan dan keselamatan," imbuh dia.