Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Parkir Liar Akan Didenda Rp 3 Juta Per Hari

Dalam Pergub tersebut, nantinya mengatur bahwa BLUD Perperparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kendaraan Parkir Liar Akan Didenda Rp 3 Juta Per Hari
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Dinas Perhubungan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). Meski telah ada rambu larangan parkir, namun pengendara tetap nekat parkir di pinggir jalan karena kurangnya lahan parkir dikawasan itu. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta, tengah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.

Dalam Pergub tersebut, nantinya mengatur bahwa BLUD Perperparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.

Selain itu, juga denda parkir akan ditingkatkan hingga Rp 3 juta per hari.

Kepala BLUD Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga, mengatakan, bahwa Pergub tersebut disusun sebagai upaya penanganan masalah perparkiran di Jakarta, bisa diatur sedemikian rupa.

"Salah satunya untuk denda parkir, kami akan tingkatkan agar efek jera bisa dirasakan para pelanggar. Seperti untuk kendaraan roda empat, serendah-rendahnya Rp 500.000 dan setinggi-tingginya Rp 3 juta per hari," kata Sunardi ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (3/1/2015).

Lalu, untuk sepeda motor, serendah-rendahnya Rp 250.000 dan setinggi-tingginya Rp 1 juta per hari. Sedangkan, sepeda, serendah-rendahnya Rp 100.000 dan setinggi-tingginya Rp 500.000 per hari.

Nantinya, untuk pembayaran biaya pemindahan atau penderekan, dilakukan melalui Bank DKI ke Rekening Unit Pengelola Perparkiran.

Berita Rekomendasi

"Jadi yang melakukan penindakan, nantinya oleh BLUD Perparkiran langsung," katanya.

Untuk lokasi penderekan, menurut Sunardi, nantinya akan bekerjasama di gedung-gedung seluruh Jakarta. Sehingga, penderekan tidak lagi perlu memakan jarak yang jauh.

"Sebelumnya kan efek jera dilakukan dengan mengandangkan kendaraan yang melanggar ke terminal pool Dishub. Misalkan ditangkap di Jakarta Barat, nanti dikandangkan di Pulogebang, Jakarta Timur. Tapi sekarang dikandangan ke gedung-gedung dekat lokasi pelanggaran. Efek jeranya dengan memberikan denda tinggi, sampai Rp 3 juta per hari," tegasnya.

Karena itu, pihaknya hingga kini masih menunggu diterbitkannya Pergub tersebut yang saat ini dalam proses di Biro Hukum DKI.

Lelang TPE


Sementara, untuk meningkatkan kesadaran parkir, pihaknya juga pada tahun 2016 akan menambah jumlah Terminal Parkir Elektronik (TPE).

"Sebenarnya lelang sudah dilakukan pada 2015, sebanyak 378 jalan. Tapi gagal lelang yang diselenggarakan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," katanya.

Karena itu, pada tahun 2016 nanti, akan kembali dilakukan lelang investasi TP 378 jalan, namun dilakukan pemecahan.

Yaitu 200 jalan dilakukan lelang investasi, dan 178 melalui proses e-katalog.

"Nanti 178 jalan akan dikelola sendiri oleh BLUD Perparkiran. Akan kami siapkan Rp 20 miliar untuk 100 lebih mesin parkir. Tindakan ini ditempuh, jangan sampai bergantung pada lelang investasi sehingga terhambat," katanya.

Menurut Sunardi, dengan penerapan TPE tersebut, yang sebelumnya hanya mendapatkan ratusan ribu rupiah per hari, kini bisa mencapai jutaan rupiah per hari.

“Seperti yang ada di Sabang, sebelum ada TPE, hanya mendapatkan pemasukan parkir Rp 500.000 per hari. Sekarang dengan menggunaka TPE , kami bisa mendapatkan Rp 12 juta per hari. Karena itu, bayangkan jika seluruh wilayah Jakarta dipasang TPE. Maka tidak ada lagi kebocoran tarif parkir yang sebelumnya banyak dikelola oleh preman dan ormas setempat,” katanya.

Pemasukan Parkir Setelah Menggunakan TPE

1. Jalan Agus Salim (Sabang) Jakarta Pusat Rp 12 juta per hari sebelumnya hanya Rp 500.000 per hari

2. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rp 45 juta per hari, sebelumnya hanya Rp 4.750.000 per hari.

3. Jalan Falatehan Jakarta Selatan, Rp 8 juta per hari, sebelumnya Rp 280.000 per hari.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas