Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Metromini Minta Pemprov DKI Beri Waktu Peremajaan Armada

Novrialdi meminta Pemprov DKI memberi waktu agar pihaknya dapat melakukan peremajaan seperti yang dilakukan Kopaja sebelumnya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirut PT Metromini Minta Pemprov DKI Beri Waktu Peremajaan Armada
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Metromini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kepemilikan PT Metromini sudah berakhir. Kini fokus mereka melakukan peremajaan bus karena sudah bisa mengikuti revitalisasi angkutan umum.

Hal itu dilakukan seperti yang diminta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memenuhi syarat mengikuti sistem rupiah per kilometer.

Direktur Utama PT Metromini, Novrialdi mengatakan, pihaknya saat ini sudah mendapatkan pengakuan sebagai pengurus tunggal PT Metromini melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia dengan nomor AHU-0107372.AH.01.10.Tahun.2015.

Novrialdi meminta Pemprov DKI memberi waktu agar pihaknya dapat melakukan peremajaan seperti yang dilakukan Kopaja sebelumnya.

"Kami sangat ingin meremajakan. Dari zaman Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono kami sudah mengajukan diri. Tetapi karena ada dua kepengurusan, kami tidak bisa. Dalam setahun kami mampu meremajakan 500 unit bus sesuai Standar bus TransJakarta," ujar Novrialdi saat dihubungi Rabu (6/1/2016).

Umur kebanyakan bus Metromini lebih dari 10 tahun. Untuk itu, Novrialdi meminta Pemprov DKI mencabut kebijakan penertiban yang mendasari pada usia kendaraan minimal 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, bila Metromini dihapuskan dari peredaran, ribuan orang yang bergantung nafkahnya akan terombang-ambing.

"Kopaja saja dikasih waktu satu tahun dan hanya bisa menyediakan 320 unit, yang beroperasi hanya 150 karena surat-suratnya belum lengkap. Masa kami tidak diperbolehkan. Kami sudah mengurus administrasi ke Lembaga Kebijakan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Butuh waktu untuk peremajaan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas