Eks Kepala SMAN 3 Menangkan Gugatan Lawan Kadisdik DKI
Sejumlah orangtua murid SMA Negeri 3 mengucapkan selamat atas kemenangannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Raut wajah Retno Listyarti yang sebelumnya tegang, tiba-tiba berubah semringah.
Senyum kebahagiaan terpancar jelas dari wajahnya manakala majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta timur mengabulkan gugatannya.
Sejumlah orangtua murid SMA Negeri 3 mengucapkan selamat atas kemenangannya.
Berkali-kali Retno mengucap syukur lantaran gugatannya terhadap SK Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta tentang pencopotan dirinya sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan dikabulkan pengadilan.
Perjuangannya selama lima bulan menjadi tidak sia-sia.
"Pertama-tama tentu saja saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim bahwa mereka melihat kasus ini lebih jernih dan mengetahui persoalan sebenarnya," ungkap Retno di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Sebelum hakim mengetok palu, raut muka Retno terlihat tegang. Beberapa kali sempat menyeka keringat. Retno begitu gelisah. Mulutnya pun komat- kamit. Diakuinya dirinya sempat deg-degan sebelum mendengar keputusan majelis hakim.
Ia bahkan sudah menyiapkan segala sesuatunya apabila dirinya menang atau kalah dalam persidangan tersebut. "Saya sempat dag dig dug juga saat persidangan," ucapnya.
Terkait putusan hakim yang memerintahkan tergugat mengembalikan posisinya sebagai kepala SMAN, Retno mengaku itu bukan tujuannya.
Ia melakukan ini semua semata-mata ingin menguji bahwa SK tersebut tidak sesuai aturan dan bentuk kesewenang-wenangan terhadapnya.
"Saya tidak berminat lagi menjadi kepala sekolah. Namun, jika keputusan PTUN saya harus menjadi kepala sekolah lagi maka saya akan menghormati keputusan pengadilan," ujar Retno.
Terkait langkah Disdik DKI yang mengajukan banding, Retno berusaha menghormati keputusan tersebut.
Ia pun mengaku siap dengan segala keputusan di tingkat banding.
"Banding adalah hak tergugat, tentu saya menghormatinya. Saya dan kuasa hukum sama sekali tidak gentar jika Disdik DKI banding. Namun, kami siap menempuh damai. Jika bisa menyelesaikan masalah di meja coklat, kenapa harus ke meja hijau," ucapnya.
Sementara itu salah satu Kuasa Hukum Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, putusan hakim merupakan perintah pengadilan yang harus dijalankan Disdik DKI.
Hal tersebut sekaligus menguatkan bahwa tindakan Disdik DKI terhadap kliennya adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Itu perintah hakim dan harus dijalankan. Jadi sifatnya wajib," ujar Isnur. (Junianto Hamonangan)