Alasan Kombes Krishna Usir Pengacara Jessica
Sebab, dia mendampingi Jessica, saat masih diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, merasa risih atas kehadiran Yudi Wibowo Sukinto yang mengaku sebagai kuasa hukum Jessica.
Sebab, dia mendampingi Jessica, saat masih diperiksa sebagai saksi.
Aparat kepolisian sampai mengusir dia dari ruangan karena kehadirannya menganggu proses pemeriksaan.
"Ini saksi pakai pengacara, pengacara ngomong, ya terserah saja. Saksi tak wajib didampingi pengacara. Makanya kami bilang, 'Tak ada kewajiban pengacara saat pemeriksaan saksi di dalam. Anda keluar'. Keluar dia," tutur Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/1).
Dia menilai, seseorang berhak didampingi kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Siapapun wajib ditawarkan apalagi ancaman lima tahun. Sementara saksi tak ada kewajiban didampingi kuasa hukum.
Yudi Wibowo mengklaim supaya aparat kepolisian melakukan pemeriksaan ulang kandungan polisi yang diminum Mirna. Ini dilakukan supaya didapat alat bukti otentik zat terkandung di kopi.
Bukan tanpa alasan dia mengucapkan itu. Sebab, ada dua orang meminum kopi, yaitu Mirna dan Hani. Tetapi, hanya Mirna yang meninggal dunia di Cafe Olivier.
"Memangnya dia siapa? Minta otopsi ulang? Kenapa? Takut? Dia takut menjadi tersangka apa? Sampai meminta, dia takut apa? Kan saya gak menyebut dia tersangka saat ini," tambahnya.