Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminolog: Kasus Tewasnya Mirna Jangan 'Deadlock' Seperti Akseyna

Perjalanan dari kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) diharapkan tidak seperti yang terjadi pada kasus kematian Akseyna Ahad Dori (19).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kriminolog: Kasus Tewasnya Mirna Jangan 'Deadlock' Seperti Akseyna
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Pegawai kafe memberikan penjelasan kepada petugas saat polisi menggelar prarekonstruksi terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27) usai menenggak es kopi Vietnam, di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). Mirna tewas usai menenggak kopi yang dipesan temannya di kafe itu pada Rabu (6/1/2016). 

Tribunnews.com, Jakarta — Perjalanan dari kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) diharapkan tidak seperti yang terjadi pada kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori (19).

Bagian yang tidak diharapkan adalah tidak adanya penetapan tersangka setelah penanganan kasus dilakukan sekian lama.

"Saya ambil contoh kasus Akseyna di UI itu, polisi seakan-akan meminggirkan, membiarkan untuk sementara. Menurut saya, daripada situasinya deadlock kayak begitu, mendingan ditersangkakan saja," kata kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).

Menurut Adrianus, sangat disayangkan jika nantinya nasib kasus Mirna seperti kasus Akseyna, di mana sudah ada dugaan-dugaan, tetapi polisi tidak juga menentukan status tersangka.

Padahal, dengan beberapa alat bukti yang mendukung, polisi bisa menetapkan siapa tersangkanya untuk menguak kasus lebih lanjut.

Jika sudah ada alat bukti yang cukup, polisi memang bisa menentukan siapa tersangka dalam sebuah kasus.

Penetapan tersangka itulah yang kemudian akan dikaji dan dikembangkan lagi oleh jaksa lalu diteruskan dalam sebuah peradilan yang hasilnya akan diputuskan oleh hakim.

Berita Rekomendasi

"Sehingga, diharapkan makin banyak fakta terungkap bukan hanya di kepolisian, tapi juga di kejaksaan. Kemudian hakim akan memverifikasinya dalam bentuk peradilan sehingga keputusannya berkekuatan hukum tetap," tutur Adrianus.

Adrianus juga menilai, penetapan tersangka bermanfaat untuk memeriksa secara intens sehingga dapat menggali fakta-fakta lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.

Jika hanya ada saksi, mereka bisa menolak dan berhak untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.

Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum, masih menunggu berkas dokumen tertulis dari Puslabfor Polri dan pihak terkait untuk mengungkap kasus meninggalnya Mirna.
(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas