Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Bunuh Mirna Sengaja dan Ada Rencana

"Yang jelas tersangka menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana. 340 KUHP,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Bunuh Mirna Sengaja dan Ada Rencana
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Mohammad Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berupaya mengungkap tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Yang jelas tersangka menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana. 340 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).

Pasal 340 KUHP berbunyi menjelaskan barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas