Ayah Mirna Bilang Pembunuh Anaknya Pantas Dihukum Mati
"Ya bagus dong pelaku yang dihukum seharusnya, kan bunuh orang, pantas banget kali," kata Darmawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin, meminta aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman setimpal bagi pelaku yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
"Iya, itu bagaimana hukum berlaku di negara kita. Saya yakin negara kita sudah semakin baik tentang hukum," tutur Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2016).
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tewasnya Mirna, maka pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
"Ya bagus dong pelaku yang dihukum seharusnya, kan bunuh orang, pantas banget kali (dihukum mati)," kata dia.
Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi di Kafe Olivier, Rabu (6/1/2016).
Saat itu, Mirna ditemani sahabatnya Jessica, dan Hani, yang sama-sama kuliah di Sydney, Australia, temu kangen di Grand Indonesia.
Hingga kini Jessica dan Hani telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus ini.