Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tahan Lihat Celana Dalam Paman Cabuli Keponakan Sendiri

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban Lala Yuliana (22) langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Tahan Lihat Celana Dalam Paman Cabuli Keponakan Sendiri
KOMPAS
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang paman tega mencabuli keponakannya berusia 3,5 tahun, akibat terangsang saat melihat celana dalam korban.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban Lala Yuliana (22) langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sementara pelaku, Ahmad Sopian (37) yang tak lain kakak ipar Lala, segera diamankan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Bekasi.

Kasus pencabulan itu terjadi di rumah nenek korban, di Kampung Bojong Jaya RT 01/03, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada 16 Januari 2016.

Saat itu korban, AR bersama Lala dari rumah mereka, Kampung Karajan II, RT 01/03, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang menuju rumah neneknya.

Di sana, pelaku Ahmad memang tinggal menumpang dengan ibu mertuanya, karena istrinya adalah adik si Lala.

"Setiap hari, korban memanggil pelaku om atau paman," ujar Inspektur Satu Makmur, Kasubag Humas Polresta Bekasi, Kamis (28/1/2016).

BERITA TERKAIT

Saking seringnya bermain ke rumah sang nenek, AR tampak ceria. Namun keceriannya berubah, mana kalau AR masuk ke dalam kamar pelaku untuk menonton televisi.

Tak sengaja, celana AR tersibak hingga celana dalamnya terlihat pelaku.

Ahmad yang memiliki niat jahat, lalu meraba celana dan memainkan kemaluan korban.

Bahkan Ahmad mencolokkan kemaluan korban pakai jarinya hingga korban kesakitan.

Orang di rumah itu tidak ada yang mengetahui aksi pelaku, karena ibu dan nenek korban berada di ruang yang lain.

Saat petang hari, sang nenek kemudian memandikan korban. Tak disangka, korban mengeluh sakit di bagian vaginanya. Sang nenek terheran dan mendesak cucunya untuk bercerita terkait insiden yang dialaminya.

"Korban awalnya nggak mau cerita karena takut, tapi pas dibujuk akhirnya bercerita kejadian yang sebenarnya," kata Makmur.

Bak disambar petir di siang bolong, sang nenek dan ibu korban langsung berang. Mereka berdua kompak melapor kejadian ini ke Mapolsek Pebayuran untuk diproses.

Meski telah melapor ke polisi, namun pelaku tak segera ditahan. Alasannya, penyidik membutuhkan hasil pemeriksaan visum kelamin korban.

"Hari Selasa (26/1) lalu, hasilnya baru keluar dan benar korban mengalami luka di bagian vagina. Saat itu, pelaku langsung ditahan penyidik," jelasnya.

Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran, Ajun Komisaris Siswo menambahkan, pelaku tega mencabuli keponakannya karena terangsang begitu melihat celana dalam korban.

Libido pelaku kemudian menggolak dan dia nekat memainkan kelamin keponakannya.

Menurut Siswo, akibat kejadian ini Ahmad dijerat Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas