PNS Kantor Pajak Itu Kedipkan Mata, Kemudian Remas Paha Gadis 15 Tahun
GS yang baru pulang dari rumah sahabatnya selalu dipandangi oleh pria yang bekerja sebagai PNS di kantor pajak Jakarta Utara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasib sial harus menimpa gadis berusia 15 tahun berinisial GS. Wanita berambut panjang itu mendapatkan tindakan tidak senonoh dari pria paruh baya bernama Jalalludin Hasibuan (55) saat menaiki Kereta Rel Listrik jurusan Jakarta Kota-Bogor, Selasa (2/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Berangkat dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Lenteng Agung, GS yang baru pulang dari rumah sahabatnya selalu dipandangi oleh pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor pajak Jakarta Utara.
"Berdasarkan pengakuan korban, dia selalu dikedipin oleh pelaku selama di kereta," kata Manajer Komunikasi PT KCJ, Eva Chairunisa saat dihubungi Warta Kota di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Tidak senang dengan perilaku pelaku, korban yang risih langsung ingin turun dari kereta. Saat kereta tiba di Stasiun Lenteng Agung, korban yang berhimpitan dengan penumpang lain, tiba-tiba merasakan ada yang meremas pahanya.
Sontak kaget dengan apa yang dirasakan, korban langsung berteriak kencang. Hal ini membuat gaduh seluruh penumpang KRL. Alhasil, kereta sempat berhenti beberapa saat untuk mencari siapa pelaku yang melakukan pelecehan seksual itu.
"Memang itu sedang berdesak-desakan tiba-tiba paha korban ada yang meremas. Korban langsung teriak dan kereta langsung berhenti beberapa saat. Karena petugas mencari pelaku," ucapnya.
Pelaku sempat kabur, namun untungnya ada polisi khusus kereta yang berhasil mengamankan pria berambut pendek itu. Setelah diperiksa, pelaku ternyata berprofesi sebagai pegawai pajak di Jakarta Utara.
"Pelaku bisa dilihat dari Surat Izin Mengemudi (SIM) nya yang bertuliskan Pegawai Negeri Sipil. Memang ngakunya kerjanya di Jakarta Utara," ucapnya.
Setelah itu, korban dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk diproses secara hukum. Karena memang tindakan pelecehan seksual di angkutan umum sangat tidak dibenarkan.
PT KCJ menghimbau para pengguna jasa KRL untuk melaporkan kepada petugas apabila mengalami tindakan pelecehan dan melihat hal yang mencurigakan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual di kereta rel listrik itu. Namun, kasus itu langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelak dan korban sempat dibawa ke Polsek. Namun, karena dua petugas PPA sedang lepas piket jadi kami bawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan," tuturnya.
Menurutnya pihak Polsek Jagakarsa tidak melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Karena memang langsung ditangani oleh pihak Polrestro Jakarta Selatan.
"Saya belum mengetahui motifnya apa. Karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku," ucapnya.
Sedangkan Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, AKP Nunu Suparmi mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual itu. Pihaknya harus memeriksa beberapa keterangan saksi sampai bisa menetapkan tersangka.
"Masih terus kita dalami, apakah ada unsur pelecehan seksual sesuai Pasal 281 KUHP," tuturnya.
Menurutnya pelaku yang diduga oknum PNS itu tidak dilakukan penahanan. Karena berdasarkan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan memang tidak ada hukuman penjara.
"Tidak ditahan pelaku. Karena memang tidak ada aturannya," ucapnya.