Dua Versi Rekonstruksi Pembunuhan Mirna Dibawa ke Pengadilan
Penyidik Polda Metro Jaya mencantumkan dua pandangan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, dalam Berita
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencantumkan dua pandangan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pandangan pertama terdapat 65 adegan.
Rekonstruksi ini dilakukan sesuai ketersesuaian alat bukti.
Namun, ada sembilan adegan yang tak diakui Jessica Kumala Wongso, selaku tersangka pembunuhan.
Sehingga di pandangan kedua terdapat 56 adegan.
"Rekonstruksi upaya penyidik membuat terang tindak pidana. Tersangka J berbeda itu wajar dan sah. Kami berdasar fakta bukan asumsi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Selasa (9/2/2016).
Dia menjelaskan, rekonstruksi itu bagaimana mencocokan dan mensinkronkan semua fakta yang ada dengan alat bukti yang dimiliki.
Seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk, dan dokumen.
Semua dikumpulkan dan disinkronkan dengan fakta yang ada.
Dia mempersilakan Jessica menolak adegan saat rekonstruksi.
Tersangka menolak membuat penyidik mengganti peran Jessica dengan pemeran pengganti saat rekonstruksi di Cafe Olivier pada Minggu (7/2/2016).
"Dua-duanya kami bawa, tetapi tentu penyidik tak mengejar pengakuan," ucapnya.
Dikatakan dia, kepolisian berdasarkan bukti bukan asumsi tertentu.
"Keterangan terdakwa tak menjadi sangat penting buat kami," ujarnya.