Tampung Terapis "Plus-plus", Polisi Gerebek Hotel Akoya di Pacenongan
Polisi lalu menemukan 12 perempuan berusia muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang.
Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga memperdagangkan belasan perempuan muda untuk menjadi terapis "plus-plus" di Hotel Akoya, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengungkapkan, terbongkarnya perkara ini berawal dari laporan hilangnya perempuan berusia 14 tahun berinisial A di Gorontalo, 2015.
Laporan tersebut pun diusut penyidik Polda Gorontalo.
"Penyidik Polda Gorontalo memeriksa dua wanita teman A. Dari mereka, baru diketahui ternyata A tidak hilang. A ternyata dijanjikan pekerjaan sebagai model di Jakarta oleh seseorang, tetapi ternyata dipekerjakan sebagai terapis "plus-plus"," ujar Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).
Penyidik Polda Gorontalo lalu berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak A.
Berbekal data dua saksi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2016) lalu.
Polisi lalu menemukan 12 perempuan berusia muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.
"Ternyata A yang dilaporkan hilang itu ada di antara 12 perempuan lainnya. Mereka dipekerjakan sebagai terapis yang juga bisa melayani pria hidung belang," ujar Umar.
Bersamaan dengan itu, penyidik menangkap J selaku pemilik hotel, dan AJ yang diduga sebagai perekrut para korban.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku absen, dua buku keuangan hotel, satu buku kwitansi dan empat lembar kartu utang piutang atas nama para korban.
Kini, penyidik telah menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas.
Adapun, para korban dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial sambil menunggu proses pemeriksaan.
Nantinya, para korban akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado