Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Untung Untung Besar Onderdil Motor Dilabeli Merek Terkenal

BI alias K, pemilik tempat usaha onderdil sepeda motor diamankan aparat kepolisian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cari Untung Untung Besar Onderdil Motor Dilabeli Merek Terkenal
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pemalsuan onderdil motor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BI alias K, pemilik tempat usaha onderdil sepeda motor diamankan aparat kepolisian. Dia menjual onderdil dengan cara mengemas kembali menggunakan merek-merek terkenal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada usaha onderdil sepeda motor. Aparat kepolisian melakukan penelusuran ke lokasi pabrik di Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (15/2/2016).

Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan pelaku BI menjual onderdil yang dikemas menggunakan bungkus merek-merek sepeda motor terkenal, seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki.

"Bahan baku dari sales. Sumber lokal maupun impor. Dikemas sedemikian rupa dibungkus merk terkenal. Diperdagangkan seolah-olah dari agen resmi," tutur Agung kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2).

BI membuka usaha tanpa memiliki izin industri. Sebanyak tujuh orang dipekerjakan sebagai karyawan. Usaha itu sudah berlangsung selama tujuh tahun dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 300 juta.

Hasil produksi dijual dan dikirim melalui sales yang datang ke toko di sekitar DKI Jakarta. Pemasaran dilakukan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat atau di sekitar lokasi pabrik.

BERITA REKOMENDASI

"Penanggungjawab dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka itu sudah terlaksana 7 tahun. Omzet Rp 300 juta per bulan. Kerugian negara melebihi Rp 10 miliar," kata dia.

Untuk sementara, pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dia disangkakan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) juncto Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas