Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Warga Kalijodo Punya Hak

"Ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Warga Kalijodo Punya Hak
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah di wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara sebagai dampak pembiaran.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menyebut walaupun status tanah tersebut milik negara, namun karena pembiaran, warga pun bisa punya hak.

Wilayah Kalijodo terletak di bantaran sungai Angke, dan bantaran sungai statusnya milik negara yang harus steril dari pemukiman.

Namun akibat pembiaran, warga bisa tinggal selama puluhan tahun di tempat itu.

Menurut Ferry warga tidak bisa disalahkan, karena telah menempati tanah negara yang seharusnya steril dan diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat," ujar Ferry kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Berita Rekomendasi

Pemerintah mau tidak mau harus menghargai hak warga Kalijodo, sehingga harus merelokasi mereka ke pemukiman baru untuk mengganti hak mereka yang digusur.

Relokasi juga harus dilakukan dengan pendekatan yang baik.

"Sekarang tinggal pendekatannya saja gimana," ujar Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas