Dua Klinik Aborsi di Cikini Disegel Polisi
Dia mengetahui hal itu karena berkantor di samping rumah tempat aborsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memberikan garis polisi di dua rumah yang menjadi klinik aborsi di Cikini, Jakarta Pusat.
Dua rumah berada di Jalan Cimandiri No. 7 RT/RW 006/04 dan Jalan Cisadane No. 19 RT/RW 004/02, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Garis polisi dipasang di luar kedua rumah. Tak ada aktivitas dari dalam rumah.
Plank bertuliskan nama dokter dan waktu praktik juga sudah tak ada di depan rumah Jalan Cisadane No. 19.
Di dalam rumah itu hanya terlihat sebuah sepeda motor supra X bernomor polisi B 6637 SAB.
Pasca penggerebekan di tempat itu ramai dikunjungi warga. Mereka berlalu-lalang sambil berhenti sejenak melihat situasi rumah tersebut.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan praktik klinik aborsi sudah berjalan selama lima tahun.
Dia mengetahui hal itu karena berkantor di samping rumah tempat aborsi.
Menurut dia, cara bekerja klinik aborsi itu dalam mencari korban bekerja sama dengan para calo yang berpura-pura menjadi tukang ojek.
Mereka mau bertugas sebagai calo karena mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 40 persen.
"Saya berkantor di sini selama 10 tahun. Praktik ditempat ini sudah hampir lima tahun. Di sini banyak calo seperti tukang ojek," tuturnya, Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan, para calo memberikan kode-kode kalau ada orang yang mau melakukan aborsi.
Misalnya ada mobil berjalan pelan, mereka menghampiri mobil dan menunjuk klinik aborsi ini.
"Memang kadang saya melihat orang-orang masuk di sini selain calo-calo, ada juga orang-orang berpakaian rapi. Engga tahu tujuan mereka apa," kata dia.
Dia menyayangkan tindakan pihak berwajib karena lama menggerebek tempat aborsi.
"Mengapa baru digrebek. Ini kan sudah lama operasinya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.