Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggaran Hukum Jinayah Aceh
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala
Editor: FX Ismanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M ANSHAR
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016).
Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran minuman keras (miras atau khamar), pelanggaran mesum (khalwat) dan perjudian (maisir) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Dari 18 terpidana, enam di antaranya dicambuk sebanyak 240 kali atau masing-masing satu orang terkena 40 kali cambuk. Sanksi ini termasuk paling tinggi selama penerapan hukuman cambuk di Banda Aceh.
Prosesi cambuk disaksikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djalam, sejumlah pejabat, dan ratusan warga termasuk siswa SMA. Karena banyak terpidana, kejaksaan menghadirkan enam algojo untuk mengeksekusi mereka.
Jaksa Penuntut Umum memanggil satu per satu mereka ke pentas. Dua algojo ditugaskan mengeksekusi mereka. Seorang eksekutor mencambuk 20 kali tiap satu terpidana. Setelah itu, ia menyerahkan rotannya ke algojo lain untuk melanjutkan eksekusi hingga genap 40 kali.
Ekspresi terpidana setelah dicambuk bermacam-macam, ada yang tersenyum, mengangkat tangan ke penonton, marah, ada juga yang menunduk malu saat digiring ke ruang tunggu.