Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Pengasuh Penitipan Anak di Depok Siram Air Mendidih ke Bayi Usia 1 Tahun 3 Bulan

Berikut kronologi seorang pengasuh tempat penitipan anak menyiram air mendidih ke bayi usia satu tahun tiga bulan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Duduk Perkara Pengasuh Penitipan Anak di Depok Siram Air Mendidih ke Bayi Usia 1 Tahun 3 Bulan
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Tersangka penganiayaan balita, Seftyana (35) digiring ke Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024). Seorang balita berusia 1,3 tahun menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya di tempat penitipan anak atau daycare di Sawangan, Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut kronologi seorang pengasuh tempat penitipan anak menyiram air mendidih ke bayi usia satu tahun tiga bulan.

Korban berinisial KCB disiram air mendidih di sekujur tubuhnya oleh pengasuhnya bernama Seftyana (35) pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Kronologi singkatnya orang tua pada pukul 5.30 WIB menitipkan anaknya di situ,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.

Awalnya, tersangka membawa balita tersebut untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka mengirimkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuhnya.

Berita Rekomendasi

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, kulit korban melepuh pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.

Sekira pukul 07.30 WIB, saksi A pengasuh lainnya datang dan segera menghubungi pelapor (orang tua korban).

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit guna menjalani pengobatan.

“Pada saat kejadian itu di TKP hanya ada korban dan tersangka,” papar Kapolres.

Baca juga: 2 Bayi Korban Sindikat TPPO di Depok akan Dirawat di Panti Asuhan milik Pemprov Jabar

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas