Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jual WNI ke Korea, Sunata Ditangkap Bareskrim

Atas perbuatannya, Sunata dikenakan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diduga Jual WNI ke Korea, Sunata Ditangkap Bareskrim
pathstark.org
Ilustrasi human trafficking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Sunata alias Nata (42) di Hotel Mekar Sari Indah, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ‎Kamis (3/4/2016) pukul 04.00 WIB.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan Sunata ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan kini sudah ditahan di Bareskrim.

"Jadi awalnya ‎‎sekitar bulan Juli 2015 korban (Teten) mengenal Sunata. Korban kenal dengan Sunata dari teman satu kapal tahun 2000 dimana mereka pernah bekerja sebagai ABK di kapal Hanjin, Korea," beber Umar, Jumat (4/3/2016).

Umar melanjutkan saat korban kembali ke Indonesia, korban mendapat informasi PT Nirwana Cahaya, dengan Direkturnya Sunata bisa ‎merekrut dan memberangkatkan WNI ke Korea.

Mereka akan dipekerjakan sebagai ABK di kapal Korea dengan gaji Rp 16-18 per bulan.

Lalu korban tertarik dan membayar sejumlah uang sekitar Rp 68 juta pada Sunata.

Berita Rekomendasi

Selain bekerja sebagai ABK, Sunanta juga ‎menawarkan program baru bekerja di bangunan dan peternakan kuda dengan gaji Rp 25-35 juta.

Hingga ‎akhirnya pada 26 Januari 2016, korban bersama 28 orang lainnya berangkat ke Korea.

Saat berangkat ke Korea, korban tidak seorang diri melainkan bersama Caduri yang adalah pemandu wisata. Lalu korban bersama 28 orang lainnya berangkat dengan jalur wisata.

"‎Visa korban, visa turis dengan nama Tour Sunata Jaya Motor. Sementara paspornya dibuat di Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara," lanjut Umar.

Sesampainya di Korea, korban ditampung di apartemen oleh Mr Kim.


Di sana korban sempat bekerja serabutan selama lima hari ‎dan gajinya dipotong tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Akhirnya korban ‎kabur dan meminta perlindungan ke Imigrasi lalu diteruskan ke KBRI dan dipulangkan ke Indonesia," tambah Umar.

Atas perbuatannya, Sunata dikenakan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa pasport, tiket, hingga boarding pass.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas