Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecot dan Neni Pindah Profesi Jadi Bandar Sabu Karena Penghasilan Lebih Menjanjikan

Kini, pasutri ini beralih profesi menjadi bandar sabu di wilayah Kalibaru. Keduanya mendapat barang haram itu di Gang Macan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kecot dan Neni Pindah Profesi Jadi Bandar Sabu Karena Penghasilan Lebih Menjanjikan
www.123rf.com/
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepasang suami istri (pasutri) Jani alias Kecot (32) dan Neni Riyani (28) kembali mendatangi wilayah Kalibaru Jakarta Utara yang sudah lama ditinggalkan.

Tetapi mereka datang bukan untuk mencari nafkah secara baik-baik, keduanya justru menjadi bandar sabu. Dengan dibantu oleh Mat Heru, keduanya mengedarkan barang haram itu di wilayah Kalibaru.

Padahal bertahun-tahun sebelum meninggalkan daerah itu, keduanya dikenal sebagai pedagang ikan asin.

Kini, pasutri ini beralih profesi menjadi bandar sabu di wilayah Kalibaru. Keduanya mendapat barang haram itu di Gang Macan Deras, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka beralih menjadi pengedar sabu karena penghasilan yang menjanjikan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua buah paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong belakang celana jins yang dikenakan Mat Heru.

"Dua buah paket sabu-sabu dengan berat 0,98 gram ditemukan di saku celana kanan Mat Heru. Sementara dua paket sabu‎-sabu dengan berat 1,47 gram ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah Kecot dan Neny, yakni di Kalibaru Barat nomor 33, RT 006/010 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Joko Agus Wulantoro, Rabu (9/3/2016).

Selain itu, lanjut Joko, pihaknya juga menyita beber‎apa barang bukti lainnya, yakni dua buah alat hisap (bong), 7 buah pipet, satu buah botol plastik dibentuk seperti bong, satu buah timbangan digital merk Constant, dan 8 pak korek gas kosong untuk membakar sabu.

BERITA REKOMENDASI

"Kita temukan juga 3 buah senjata tajam jenis belati, satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi B6710UWE, 8 unit telepon genggam, sebuah buku catatan hasil penjualan sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta hasil penjualan narkoba," paparnya.

Sementara untuk Mat Heru, jelas Joko, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diberikan perawatan medis terhadap luka tembak yang diterimanya. Sedangkan untuk kedua rekannya sudah mendekam di ruang tahanan Markas Polsek Kawasan Kalibaru.

"Menurut pengakuan tersangka Kecot, dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu dari Dopak dan Herman Badak yang ada di Gang Macan. Dirinya bisa mendapatkan barang haram itu dengan cara mengambil dulu sebanyak 20 gram, dan akan dibayarkan secara bertahap. Sabu tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya yang berasal dari Kawasan Kalibaru, Cilincing dan Mahoni. Dalam sehari ia mampu menjual 4 paket 0,3 gram senilai Rp 300 ribu," ungkap Joko.

‎Atas perbuatannya menjual narkotika, Mat Heru, Kecot, dan Neny dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana pun, lanjut Joko, yakni penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas