Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Blokir Aplikasi Taksi Online

pemerintah memberi respons positif terkait keluhan yang disampaikan para sopir angkutan umum berpelat kuning.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah akan Blokir Aplikasi Taksi Online
Tribunnews.com/Immanuel Nicholas Manafe
Ketua Koordinator PPAD, Cecep Handoko, Mensesneg Pratikno dan Kadishub DKI, Andri Yansyah saat jumpa pers di Kantor Setneg, Jakarta, Senin (14/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan pemerintah memberi respons positif terkait keluhan yang disampaikan para sopir angkutan umum berpelat kuning.

Respons positif pemerintah tersebut dijelaskan Pratikno yaitu pemerintah akan memblokir aplikasi layanan taksi online.

"Jangka pendeknya teman-teman Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta supaya aplikasi online tadi ditutup. Tadi sudah disampaikan oleh dari Kominfo bahwa telah ada surat dari Kementerian Perhubungan kepada Menteri Kominfo yang meminta memblokir aplikasi online," ujar Pratikno saat jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Pratikno mengatakan, pemerintah menyadari adanya ketimpangan yang dirasakan para sopir angkutan umum berpelat kuning tersebut terkait regulasi.

"Teman-teman ini kan terdaftar, legal sebagai angkutan umum berpelat kuning. Sementara ada angkutan yang juga melayani jasa angkutan tetapi berpelat hitam. Ini yang jadi kegelisahan mereka. Apalagi angkutan yang berpelat hitam itu difasilitasi aplikasi online. Jadi itu perhatian utama," ucap Pratikno.

Pratikno mengatakan, pemerintah tidak hanya harus menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman dan baik, tetapi juga harus terkontrol dengan cara terdaftar oleh institusi yang berwenang.

"Dan saya juga mendengar bahwa harus ada perlakuan yang adil untuk menerapkan regulasi dan penetapan angkutan umum yang lebih berkualitas dan aman ke depan. Soal usulan penutupan akan ditangani Kominfo," kata Pratikno.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas