Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Sopir Angkutan Umum Kecewa Ahok Tidak Keluar dari Kantornya

"Permohonan maaf, Pak Gubernur (Ahok) tidak bisa ada di sini, karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Yang penting keputusannya sama,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ribuan Sopir Angkutan Umum Kecewa Ahok Tidak Keluar dari Kantornya
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kepala Dinas pergubungan dan Transportasi DKI jakarta Andri Yansyah disampingi Kapolres Jakarta Pusat berbicra dihadapan ribuan sopir angkutan umum, Senin (14/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah naik ke atas mobil polisi untuk berdialog dengan ribuan sopir taksi.

Aksi yang dilakukan Andri itu, untuk memberikan jawaban atas keluhan sopir taksi.

Mereka mengeluh perusahaan taksi berbasis aplikasi online yang tidak menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Andri mengatakan, dirinya mewakili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak bisa berdialog langsung dengan ribuan sopir taksi.

Namun, tidak hadirnya Basuki akrab disapa Ahok di tengah-tengah aksi demonstrasi membuat ribuan sopir taksi kecewa.

"Permohonan maaf, Pak Gubernur (Ahok) tidak bisa ada di sini, karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Yang penting keputusannya sama," ujar Andri di atas mobil kemunikasi polisi, yang berada di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Berita Rekomendasi

Ucapan Andri, membuat sopir taksi sempat kecewa.

Pasalnya, mereka berharap bisa bertatap muka langsung dengan orang nomor satu di Jakarta tersebut.

"Wuuuuuuuu, mana Pak Ahok! Mana Pak Ahok! Keluar Pak Ahok! Kami ingin berdialog," kata seorang orator di atas mobil komando.

Meski tidak muncul di tengah-tengah ribuan demonstran, Ahok menyatakan setuju untuk menegakkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menginstruksikan agar Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengandangkan taksi berbasis aplikasi online yang tidak berizin atau ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas