Pengecer Narkoba di Tamansari Tak Berkutik Bawa 5 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok
Jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pengecer narkoba
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pengecer narkoba pada Senin (14/3) malam.
Pelaku yakni lelaki berinisial AT (32) diamankan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Tersangka beserta barang bukti pun segera digiring ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pria berusia 32 tahun tersebut dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam dihukum minimal 6 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada Warta Kota di kantornya pada Selasa (15/3/2016).
Herru menerangkan peristiwa penangkapan berawal saat AT hendak menjual narkoba jenis sabu kepada pelanggannya. Polisi sudah lama membuntuti pelaku.
"Dia (AT) ini memang menjadi target operasi kami," ucap Herru.
Ia menambahkan AT kerap kali menjual barang haram itu di bilangan Tamansari. Tersangka berperan sebagai pengecer narkotika.
"Saat kami digeledah, kami menemukan 8 gram sabu milik pelaku," kata Herru.
Sabu sempat mengelabui aparat. Dia menyembunyikan 5 paket sabu di dalam bungkus rokok.
"Kami masih kembangkan kasus ini, masih dicari tahu siapa bandar besar di atas dia ini," paparnya. (Andika Panduwinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.