Polisi Penembak Istrinya di Bekasi Tewas, Penyidik Evaluasi Kelanjutan Kasusnya
"Iya, itu kan kewenangan penyidik ya. Namun, undang-undang memang menyebutkan memang demikian jika pelaku meninggal akan dihentikan kasusnya,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Brigadir ACK (28) meninggal dunia, aparat kepolisian melakukan evaluasi.
Evaluasi dilakukan untuk membahas kelanjutan kasus tewasnya AF.
Brigadir ACK diduga nekat menghabisi AF dengan cara menembakan senjata api jenis pistol ke kening korban.
AF tewas seketika akibat tembakan yang dilepaskan Brigadir ACK.
"Ketentuan dua sampai tiga jam setelah meninggal harus ada di rumah sakit. Kami sudah siap melakukan evaluasi setelah 2 sampai 3 jam itu," tutur Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, Rabu (16/3/2016).
Menurut Musyafak, penghentian kasus merupakan kewenangan penyidik.
Namun, ketentuan undang-undang menyebutkan apabila pelaku meninggal maka akan dihentikan kasus.
"Iya, itu kan kewenangan penyidik ya. Namun, undang-undang memang menyebutkan memang demikian jika pelaku meninggal akan dihentikan kasusnya," kata dia.
Usai melakukan evaluasi, rencananya aparat kepolisian akan membawa jasad ACK ke rumah duka di RT/RW 002/02, Kampung Tower Dusun Hegarmukti, Cikarang.