Menolak Buka Baju dan Jilbab, Guru SMP Ancam Siswinya Tak Naik Kelas
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa ER (52), guru SMP N 3 Jakarta, Jumat (18/3/2016) sore.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa ER (52), guru SMP N 3 Jakarta, Jumat (18/3/2016) sore.
Dia dijemput dari sekolah untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan terhadap, NS (14), siswi SMP.
Saat dijemput, ER tak melakukan perlawanan apapun pada polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penjemputan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus pencabulan.
Selain memeriksa ER, kata dia, aparat kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.
Sampai saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak korban.
"Nanti, kami melengkapi saksi lain yang mengetahui kejadian. Saat ini baru saksi korban. Adapun alat bukti yang ada itu pakaian korban," ujar Surawan, Jumat (18/3/2016).
Selama tahap penyelidikan, aparat kepolisian akan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Apabila telah cukup bukti, maka ER dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau nanti cukup bukti, kami akan menetapkan dia sebagai tersangka dan kami tahan," kata dia.
NS (14), anak kelas 3 SMP Negeri 3 Manggarai, Jakarta Selatan diduga dicabuli guru Bahasa Inggris, yakni ER (52). Atas perbuatan itu, dia dilaporkan ke polisi.
Samsi (40), orang tua NS, mengantar anaknya untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2016).
Kasus pencabulan baru terungkap karena NS diancam tak akan dinaikan kelas oleh guru bejat itu.
Ini mempengaruhi kondisi mental korban yang pada saat itu sedang ujian praktek.
Samsi mengatakan pelecehan seksual dilakukan pada 3 Maret 2016 lalu.
ER meminta NS membuka jilbab dan baju agar bisa melihat postur tubuh korban.