Lecehkan Siswinya, Oknum Guru Belum Jadi Tersangka
Hingga kini ER masih sebagai terperiksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ER (52) oknum guru Bahasa Inggris di sebuah SMP di Jakarta Selatan yang diduga melecehkan muridnya NS (14) hingga hari ini, Sabtu (19/3/2016) masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Selatan.
ER diperiksa setelah sebelumnya, Jumat (18/3/2016) sore dijemput paksa dari sekolah atas adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh orangtua NS ke Polres Jakarta Selatan.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan ER sebagai tersangka. Hingga kini ER masih sebagai terperiksa.
"Keterangan yang bersangkutan masih kami dalami. Kami punya hak 1x24 jam untuk memeriksa. Hasil visum baru keluar minggu depan, kami sangat hati-hati dalam menetapkan status tersangka," ujar Surawan.
Surawan menambahkan selain memeriksa ER, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti terkait tindakan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Saat ini, menurut Surawan penyidik baru mengumpulkan keterangan saksi dari orang tua dan korban. Hingga kini proses penyidikan masih terus berlanjut
"Kami harus memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Untuk diketahui, NS (14) siswi kelas 3 SMP di Manggarai, Jakarta Selatan diduga dicabuli oleh oknum guru Bahasa Inggris, yakni ER (52).
Atas perbuatan itu, ER dilaporkan oleh orangtua NS ke Polres Jakarta Selatan.
Pada Kamis (17/3/2016), Samsi (40), orang tua NS, mengantar anaknya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Oleh ER, NS diancam tidak akan naik kelas jika tidak menuruti perintah ER.
Ancaman itu mempengaruhi kondisi mental NS yang pada saat itu sedang ujian praktek.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Maret 2016. ER meminta NS membuka jilbab dan baju untuk melihat postur tubuh korban.