Polisi Tangkap Sopir Taksi yang Ajak Rekan-rekannya Bawa Golok dan Bom Molotov Saat Demo
Provokasi disebarluaskan melalui media sosial, Facebook.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FY (31), sopir taksi PT Blue Bird ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi sesama sopir melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa, Selasa (22/3/2016), kemarin.
Provokasi disebarluaskan melalui media sosial, Facebook.
Dia mengajak seluruh sopir taksi yang ada di Jabodetabek untuk ikut turun demo dan mengajak peserta demo membawa senjata baik benda tumpul maupun benda tajam.
Seorang diduga sopir taksi di Jakarta memperlihatkan dirinya memegang parang panjang atau golok. Foto ini di-posting perancang busana, Ivan Gunawan melalui akunnya pada Instagram saat demo sopir taksi kemarin di Jakarta. [Instagram/Ivan Gunawan].
Setelah diselidiki, aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menemukan postingan FY di media sosial, Facebook.
Akhirnya, FY diamankan di salah satu pool taksi di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2016) malam.
"Kami menemukan facebook berisi memprovokasi. Sehingga, kami membentuk tim khusus dengan cepat dilacak. Tersangka dan barang bukti diamankan (Selasa,-red) malam hari 21.30 WIB," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, Rabu (23/3).
Sebelumnya, FY sudah saling ejek dengan sopir taksi online.
Kemudian, tersangka terpancing emosi maka pada 20 Maret 2016, tersangka yang sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan di PT BB itu memposting status di akun Facebook miliknya.
"Sy mengajak rekan2 dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK dan semua pool sejabodetabek untuk menghadiri Demo besar2an pada hari selasa tgl 22 maret 2016, di depan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotop, antisipasi jikalau uber sama grab lewat, langsung bantai".
Selain itu, tersangka memposting gambar senjata tajam berupa parang dan arit yang diberi judul oleh tersangka "Alat Perang untuk tanggal 22 Maret 2016".
"Ini membahayakan keamanan Jakarta. Saya harap situasi Jakarta tak terprovokasi aman dan kondusif. Salah satu penyebab yang memprovokasi sudah ditangkap," kata Mujiono.
Untuk sementara, FY mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk acer warna hitam dan 4 (empat) lembar printout dari akun Facebook a.n FY.
Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 160 KUHP. FY diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Sejauh ini belum diketahui motif atau alasan FY memposting tulisan bermakna ajakan untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.