Kadin DKI: 350 Perusahaan Reklame Terancam Gulung Tikar
Pergub DKI Nomor 2454 dinilai mematikan industri reklame konvensional.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dinilai mematikan industri reklame konvensional.
Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang mengatakan Pergub yang dilaksanakan sejak Januari 2016, diterapkan tanpa sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Bahkan cenderung mematikan industri reklame konvensional.
Dalam Pergub itu, reklame konvensional tidak diizinkan untuk menayangkan tayangan komersial di kawasan kendali ketat dan sedang atau hanya diizinkan di 22 jalan atau 0,6 persen dari 3.675 jalan di Jakarta.
Sementara videotron atau reklame digital diperbolehkan di seluruh kawasan. Hal itu dapat berpotensi menambah angka pengangguran hingga 80 ribu jiwa dari 350 perusahaan reklame yang ada di seluruh Jakarta.
"Berdampak luar biasa. Berpotensi menambah angka pengangguran kurang lebih 80 ribu tenaga kerja, serta 350 perusahaan reklame gulung tikar," ujar Sarman di Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Tidak hanya itu, pemberlakuan reklame digital juga berdampak pada pemborosan energi listrik sampai dengan 90 kali lipat jauh lebih besar dari kebutuhan listrik reklame konvensional.
"Reklame konvensional satu meter persegi 44 watt, sedangkan reklame digital 1 meter persegi membutuhkan 1.320 watt," ucap Sarman.
Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira menjelaskan, perlunya revisi Pergub. Bukan menolak perkembangan teknologi, tapi peraturan harus menyesuaikan kondisi pasar.
"AMLI tidak antipati dengan kemajuan teknologi, tapi mengharapkan yang realistis," kata Nuke.
Dia mencontohkan, kota-kota besar di dunia, semisal New York, Amerika Serikat saja masih menggukan reklame konvensional.
"Apakah Jakarta lebih modern dari pada New York? Kita realistis saja," imbuhnya.
Karena itu, pelaksanaan Pergub No. 244 Tahun 2015 harus ditinjau kembali dan direvisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain: Kadin DKI, DPI, Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), AMLI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sarman juga mengusulkan, perlu membentuk Badan Pengelola Penyelenggaraan Reklame Provinsi DKI Jakarta yang terdiri unsur-unsur pemangku kepentingan terkait.