PT. BA Berhentikan Sementara Dua Pegawainya yang Ditangkap KPK
Dua petinggi PT. Brantas Abipraya (BA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi PT. Brantas Abipraya (BA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang diantaranya ditangkap diduga terlibat kasus suap yang juga melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
Mereka adalah Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamulano.
Direktur Utama PT. BA Bambang E Marsono menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk kedua karyawannya itu.
"Sebagai konsekuensi dari status itu, hari ini akan diterbitkan surat pemberhentian sementara untuk Direktur Keuangan oleh Dewan Komisaris, sedangkan Senior Managaer oleh direksi," ujar Bambang kepada wartawan di kantor PT. BA di Jalan DI Panjaitan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016),
Bambang mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK soal kasus yang menjerat dua orang stafnya itu.
Bambang belum tahu persis kasus apa yang menjerat keduanya.
Dia hanya tahu dari pemberitaan media bahwa keduanya diduga tengah berupaya menyuap seorang Jaksa, agar penanganan kasus yang melibatkan PT. BA dihentikan.
Setelah KPK melakukan penangkapan, ia baru mengetahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, sempat mengirimkan surat pemanggilan ke direksi.
\Namun surat tersebut tidak pernah sampai ke tangannya karena diduga surat tersebut "disembunyikan" Sudi dan Dandung.
"Kasus pertama kami tidak tahu, kami baru tahu setelah kasus kedua," terangnya.