Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Minggu Ini Sunny Harusnya Datang

Pencegahan Sunny ke luar negeri, karena KPK berencana memeriksanya terkait dugaan kasus suap yang menjerat Sanusi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Minggu Ini Sunny Harusnya Datang
www.jfcc.info
Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, tidak diketahui keberadaannya.

Beberapa hari belakangan, Sunny Tanuwidjaja sudah jarang mendatangi kantor Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat. Untuk mengetahui keberadaannya, Ahok telah menghubungi Sunny setelah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi aku kontak dengar TV, dia belum balas WhatsApp saya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Pencegahan Sunny ke luar negeri, karena KPK berencana memeriksanya terkait dugaan kasus suap yang menjerat Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Mohamad Sanusi. Kini Ahok menyebut tidak mengetahui keberadaan Sunny.

"Kemarin saya sudah bilang sama dia 'eh lu kemana, lu dicari wartawan lu. Ditanya-tanya lagi lu'. Dia bilang minggu depan mau ke sini. Minggu ini berarti, minggu ini harusnya (Sunny datang)," imbuh dia.

Selain Sunny, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut akan berlangsun selama enam bulan.

Berita Rekomendasi

"Dicegah sejak kemarin atas nama Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sebelumnya, nama Sunny sudah santer diberitakan terkait kasus tersebut. Nama tersebut pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka Anggota DPRD Mohamad Sanusi, Krisna Murti. Sekadar informasi, Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas