Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRD DKI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinannya

Mosi tidak percaya tidak perlu ditandatangani seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 101 orang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD DKI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinannya
/henry lopulalan
PERIKSA RUANG SIDANG - Petugas Gegana sedang memeriksa ruang rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014). Ruangan ini akan dipakai sebagai ruang sidang Paripurna dengan agenda pembacaan ketetapan Gubenur DKI. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan sikap tidak percaya terhadap pegambilan keputusan atau mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Mosi tidak percaya ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI masing-masing Mohamad Taufik, Triwisaksana, Ferrial Sofyan, dan Abraham Lunggana.

Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Prabowo Soenirman menginisiasikan hal tersebut.

Dia beralasan kisruhnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta hingga terjadi kasus dugaan suap timbul akibat ketidaktegasan pimpinan dalam proses pembahasan dua raperda ini.

"Saya akan menggalang mosi tidak percaya. Semua terjadi karena ketidaktegasan pimpinan," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Mosi tidak percaya tidak perlu ditandatangani seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 101 orang.

Prabowo menyebut cukup minimal 15 anggota DPRD DKI.

Rekomendasi Untuk Anda

Kader Gerindra ini menilai ada pembiaran yang dilakukan hingga terjadinya suap.

Pimpinan DPRD DKI juga tidak mengawasi dengan cermat terkait pembahasan Raperda terkait reklamasi.

Pembahasan itu tidak melalui tahapan pembahasan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI.

Tidak hanya itu, pengesahan lewat paripurna dinilainya dipaksakan dan tergesa-gesa.

"Raperda tidak melalui prosedur. Seharusnya dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda), dibahas di masing-masing fraksi, di komisi, baru di paripurnakan. Ini dari Balegda langsung ke paripurna. Ada ketidaktegasan pimpinan," ucap Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas