Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya SKCK Naik dari Rp 10.000 Jadi Rp 30.000

Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena menunggu keputusan pimpinan kepolisian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya SKCK Naik dari Rp 10.000 Jadi Rp 30.000
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pengumuman kenaikan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian‎ (SKCK) di kantor kepolisian yang akan naik jadi Rp30.000 untuk WNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan sosialisasi terhadap warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian‎ (SKCK) di kantor kepolisian.

Pasalnya, rencananya pada bulan depan tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi.

Yaitu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari semula membayar Rp 10.000 menjadi Rp 30.000.

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000.

Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena menunggu keputusan pimpinan kepolisian.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi karena menunggu TR (telegraph-red) nya," kata Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan kenaikan tarif pembuatan SKCK resmi dari negara.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu dekat, tarif itu akan diberlakukan oleh pihak kepolisian. Karena dinilai dari adanya kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)‎.

"Sosialisasi satu bulan. Sambil menunggu waktu pemberitahuan lebih lanjut," tutur dia. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas