Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin Lampung Digelar

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nelson Sianturi, sempat tertunda satu pekan karena Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (13/4/2016), menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Lampung, Hendrawan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nelson Sianturi, sempat tertunda satu pekan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon mangkir.

Pada sidang hari ini, sedianya Hendrawan selaku pemohon melalui kuasa hukumnya dijadwalkan untuk membacakan permohonan praperadilan.

"Permohonan tidak dibacakan lagi karena sudah diserahkan kepada termohon dan tidak ada perubahan, maka dianggap dibacakan," kata hakim Nelson di Ruang Sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Menurut Defri, kuasa hukum Hendrawan, dalam permohonan praperadilannya mereka meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya.

"Kami minta ditunjukan dua alat bukti untuk tetapkan Hendrawan sebagai tersangka ditunjukan. Kejagung pernah katakan ada bukti kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tapi tidak pernah ditunjukan," kata Defri usai sidang.

Berita Rekomendasi

Selama sidang berlangsung Ketua Tim Penyidik kasus ini, Agus Khairuddin tampak hadir dalam ruang persidangan.

Hendrawan merupakan rekanan Dinas Pendidikan Lampung pada proyek pengadaan paket bantuan untuk siswa miskin tahun 2012.

Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Hendrawan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam proyek senilai Rp 17,7 miliar di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya adalah Tauhidi (mantan Kadisdik Lampung dan mantan Pj Bupati Lampung Timur); Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung); M Hendrawan (rekanan); dan Aria Sukma S Rizal (PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung).

Kasus ini bermula setelah Kejagung menemukan ada penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur dalam proyek bantuan siswa miskin ini. Selain itu, terdapat pula dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaannya.

Dalam perkembangannya berkas dua tersangka, Edwar Hakim dan Aria Sukma, sudah dilimpahkan dari penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sedangkan berkas Tauhidi dan Hendrawan hingga kini masih berada di Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas