KPK Tidak Lanjutkan Kasus Sumber Waras Kalau Tidak Ada Bukti dan Fakta
Syarif menegaskan kasus tersebut tidak akan naik ke penyidikan jika tidak ada alat bukti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempercayai saja hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembelian lahan RS Sumber Waras.
KPK pun mengatakan permintaan keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama untuk mencari kebenaran hasil investigasi audit tersebut.
"Kami melihat menginvestigasi kualitas auditnya. Kami juga menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan keterangan yang mengetahui tentang itu, banyak sekali," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Syarif menegaskan kasus tersebut tidak akan naik ke penyidikan jika tidak ada alat bukti.
Dia bahkan berjanji KPK akan mengumumkan hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kami mau bekerja bersadarkan fakta dan bukti. Kalau fakta dan bukti cukup maka akan kami lanjutkan. Kalau nggak cukup maka kami tidak akan lanjutkan," tukas Syarif.
BPK telah menemukan enam dugaan penyimpangan saat pembelian lahan tersebut.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi mengatakan penyimpangan tersebut menebabkan keuangan negara menderita kerugian.
Temuan BPK terkait pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar.
Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.
Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok kala itu, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.
Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukkan menjadi tempat komersil seperti mal.