Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarangan Sepeda Motor Bakal Diperpanjang Sampai Bundaran Senayan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas area pelarangan sepeda motor.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pelarangan Sepeda Motor Bakal Diperpanjang Sampai Bundaran Senayan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Pergub tersebut terbit pada 18 Maret dan mulai berlaku pada hari ini. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah moda transportasi angkutan umum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas area pelarangan sepeda motor.

Semula pelarangan sepeda motor mulai dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat.

Ke depan, Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.

"Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Apabila roda dua dilarang, pemda mempersiapkan angkutan umum massal," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin, Senin (18/4).

Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sarana transportasi massal dan tempat parkir untuk pengguna sepeda motor.

Pemprov DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan pihak swasta yang mempunyai bangunan di sekitar lokasi tempat pelarangan sepeda motor untuk menjadi tempat parkir.

"Sehingga masyarakat ada solusi pada saat roda dua dilarang ada kantong parkir," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas