Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Limpahkan Kasus Pembunuhan Anak Dalam Kardus ke Kejati, Pekan Ini

Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Putri Nur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Metro Limpahkan Kasus Pembunuhan Anak Dalam Kardus ke Kejati, Pekan Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat rilis kasus pembunuhan bocah di dalam kardus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Kepolisian akhirnya meningkatkan status residivis berinisial AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat yang di buang di dalam kardus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua, tersangka Agus Dermawan (39), berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah (PNF) alias Neng. Selain itu, dia juga mengonsumsi narkoba.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan pada pekan ini.

"Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," tutur Herry Heryawan kepada wartawan, Senin (18/4/2016).

Setelah menerima tahap dua, pihak Kejati DKI Jakarta akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti proses persidangan.

"Sedang disiapkan, nanti baru disidangkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, bocah berusia sembilan tahun ditemukan tewas terbungkus di dalam kardus juga disumpel oleh kaos kaki, di Jalan Sahabat, RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatan itu, Agus disangkakan pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas