Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Kembali Digiring ke KPK untuk Jalani Pemeriksaan

Muhammad Sanusi pada hari ini, Senin (18/4/2016), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Sanusi Kembali Digiring ke KPK untuk Jalani Pemeriksaan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN PERDANA - Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi usai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi diperiksa sekitar 8 jam. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi, Muhammad Sanusi pada hari ini, Senin (18/4/2016), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanusi datang ke Gedung KPK dari ruang tahanan Polres Jakarta Selatan, mengendarai mobil tahanan pada sekitar 10.30 WIB.

Dia mengenakan jaket tahanan oranye dan masuk ke gedung lembaga anti-rasuah itu tanpa melontarkan satu patah kata pun.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sanusi kali ini menjalani pemeriksaan untuk tersangka lain pada kasus yang menjeratnya.

"Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi, diperiksa untuk tersangka AWJ (Arisman Widjaja, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land)," kata Priharsa berdasarkan keterangan yang diterima.

Sebelum Sanusi hadir, kakak kandungnya, Muhammad Taufik juga datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Priharsa menyatakan, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi yang menjadi tersangka pada kasus suap Raperda reklamasi.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pada kasus ini selain dua orang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas