Sanusi Kembali Digiring ke KPK untuk Jalani Pemeriksaan
Muhammad Sanusi pada hari ini, Senin (18/4/2016), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi, Muhammad Sanusi pada hari ini, Senin (18/4/2016), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanusi datang ke Gedung KPK dari ruang tahanan Polres Jakarta Selatan, mengendarai mobil tahanan pada sekitar 10.30 WIB.
Dia mengenakan jaket tahanan oranye dan masuk ke gedung lembaga anti-rasuah itu tanpa melontarkan satu patah kata pun.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sanusi kali ini menjalani pemeriksaan untuk tersangka lain pada kasus yang menjeratnya.
"Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi, diperiksa untuk tersangka AWJ (Arisman Widjaja, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land)," kata Priharsa berdasarkan keterangan yang diterima.
Sebelum Sanusi hadir, kakak kandungnya, Muhammad Taufik juga datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Priharsa menyatakan, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi yang menjadi tersangka pada kasus suap Raperda reklamasi.
Kasus ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pada kasus ini selain dua orang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.