Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Berniat Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Mirna Besok

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jak

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik Berniat Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Mirna Besok
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kombes Pol Mohammad Iqbal 

Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas