Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viva Yoga: Tujuan Reklamasi Melenceng

Reklamasi itu sebenarnya untuk memperbaiki pantai yang kena erosi dan lain-lain.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Viva Yoga: Tujuan Reklamasi Melenceng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nelayan membawa spanduk melakukan aksi menyegel Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Aksi tersebut dilakukan Nelayan Muara Angke dan warga mendesak pengembang untuk segera menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta karena menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan nelayan, lingkungan hidup serta proyek tersebut sarat indikasi korupsi dan pelanggaran hak konstitusional warga pesisir Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan proyek reklamasi yang sedang berjalan saat ini di Teluk Jakarta telah menyimpang dari tujuan sebenarnya.

Kata dia, reklamasi tidak lagi memberikan perbaikan bagi pantai yang rusak, tetapi malah sudah berorientasi ke arah bisnis semata.

"Reklamasi itu sebenarnya untuk memperbaiki pantai yang kena erosi dan lain-lain. Tetapi kenyataannya saat ini sudah menjadi properti," kata Viva saat diskusi bertajuk 'Nasib Reklamasi' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta Pemerintah untuk mempertegas keputusan terkait pemberhentian sementara reklamasi.

Kata Viva, itu penting untuk menghindari asumsi publik bahwa keputusan Pemerintah hanyalah wacana.

"Sampai saat ini belum ada keputusan kemudian masih ada reklamasi sehingga membuat masyarakat kecewa," kata dia.

Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. 

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas