Dapat SP 1 Penertiban, Warga Lokalisasi Dadap Cheng In Unjuk Rasa
Aksi ini menimbulkan reaksi dari warga nelayan sekitar yang nantinya bakal terkena dampak penertiban
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan pertama, atau SP 1 terkait pengosongan kawasan lokalisasi Dadap Cheng In di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4/2016) siang.
Aksi ini menimbulkan reaksi dari warga nelayan sekitar yang nantinya bakal terkena dampak penertiban.
Kapolsektro Teluk Naga, Ajun Komisaris Supriyanto menuturkan bahwa reaksi warga disebabkan oleh salah kaprah waktu penertiban.
"Warga menyangka penggusurannya hari ini. Padahal ini baru penyerahan SP 1.Penggusurannya kan masih bulan Mei," kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, massa sudah mulai berkumpul sejak pukul 07.00. Mereka membawa spanduk dengan tulisan bernada penolakan terhadap rencana relokasi.
Sebanyak kurang lebih 280 personil aparat gabungan dari Polsektro Teluk Naga, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan TNI Angkatan Darat berjaga di lokasi.
Kerumunan massa yang sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Perancis itu akhirnya mencair sekitar pukul 11.30.
Proses penyerahan SP 1 sendiri tetap berjalan di dalam Kantor Kelurahan Dadap.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, lokalisasi Dadap Cheng In yang akan digusur pada Mei 2016 besok nantinya akan dibangun sebuah rusunawa. Rusunawa ini merupakan rumah pengganti bagi warga yang terkena dampak penertiban.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri akan menertibkan lokalisasi Dadap Cheng In pada tanggal 23 Mei bulan depan. Berdasarkan hasil pendataan, tidak kurang dari 300 kepala keluarga dan 400 bangunan yang akan terkena dampak penggusuran. (Banu Adikara)