Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masih Banyak Angkutan Umum Tak Laik Jalan

Masih ada roda dua dan roda empat diperuntukkan mengangkut orang dan barang dipungut bayaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Banyak Angkutan Umum Tak Laik Jalan
Kontan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan standar pelayanan minimal angkutan umum belum memadai.

"Kondisi angkutan umum diharapkan memenuhi standart pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, keteraturan dan keterjangkauan," tutur Budiyanto, Kamis (28/4/2016).

Dia menjelaskan, esensi angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi, kendaraan, pengemudi, dan penyelenggara.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kata dia, masih ada roda dua dan roda empat diperuntukkan mengangkut orang dan barang dipungut bayaran.

Masih ada kendaraan angkutan umum tak laik jalan dan tak memenuhi persyaratan teknis masih beroperasi.

Sementara itu, untuk pengemudi masih banyak yang menggunakan SIM Polos. Masih banyak yang tak memiliki sertifikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Masih banyak penyelenggara angkutan umum milik perorangan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas