Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alternatif Jangka Pendek Pengganti Aturan 3 in 1

Ujicoba penghapusan aturan 3 in 1 dijalan protokol masih berlangsung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Alternatif Jangka Pendek Pengganti Aturan 3 in 1
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah mobil memadati di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini melakukan uji coba penghapusan sistem 3 in 1. Nantinya Pemprov DKI akan menerapkan sistem ganjil-genap. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum), AKBP Budiyanto, mengatakan, dalam proses ujicoba masyarakat masih mencari pola menghindari kemacetan.

"Saat di lapangan masyarakat masih mencari pola. Tadinya terkonsentrasi ke Sudirman Thamrin, sekarang kalau Sudirman Thamrin padat sudah mencari lubang-lubang lain," tutur Budiyanto, Senin (2/5/2016).

Ujicoba penghapusan aturan 3 in 1 dijalan protokol masih berlangsung hingga tanggal 14 Mei mendatang.

Sebelum tanggal 14 Mei nanti akan diputuskan dan dirapatkan apakah 3 in 1 akan dihapus atau tidak.

"Perpanjangan sampai 14 Mei. Nanti diputuskan oleh gubernur, dihapus atau tidak atau dihapus dengan catatan," ujarnya.

Alternatif pengganti aturan 3 in 1, dia mengaku memang banyak opsi yang sedang didiskusikan.

Salah satunya alternatif jangka pendek yaitu pembatasan kendaraan roda dua.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian rekayasa lalu lintas, kalau pagi mungkin lampu hijau ditambah, terus waktu sore dibalik lampu hijau ditambah.

Namun, dalam jangka pendek ada beberapa hal disarankan aparat kepolisian.

Sementara itu mengenai aturan penerapan ERP, 4 in 1 atau penerapan plat kendaraan ganjil genap, kata dia, hal itu membutuhkan waktu cukup lama.

"Itu ada (alternatif lain,-red) tetapi butuh proses lama, terutama ERP. Itu butuh waktu lama, proses lelang, persiapan prasarana dan sarana serta Sumber Daya Manusia dan payung hukum," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas